keuyeup

Jelaskan Kerjasama Politik Mengenai Perjanjian Bebas Nuklir di Negara-Negara Asean

Kerjasama politik mengenai perjanjian bebas nuklir di negara-negara ASEAN merupakan bentuk kerja sama di bidang politik yang bertujuan untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir. Kerja sama ini didasarkan pada Deklarasi Bangkok yang ditandatangani pada tahun 1967, di mana para pendiri ASEAN menyatakan komitmen mereka untuk menciptakan perdamaian, stabilitas, dan kerja sama di kawasan Asia Tenggara.

Perjanjian bebas nuklir di kawasan Asia Tenggara pertama kali dibahas pada tahun 1982, dan akhirnya ditandatangani oleh sepuluh negara anggota ASEAN pada tahun 1995. Perjanjian tersebut, yang juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok, menetapkan bahwa negara-negara yang menandatanganinya tidak boleh mengembangkan, memproduksi, memperoleh, memiliki, atau mengontrol senjata nuklir. Perjanjian tersebut juga melarang menempatkan, memindahkan, atau menguji senjata nuklir di kawasan Asia Tenggara.

Untuk mewujudkan perjanjian tersebut, ASEAN telah melakukan berbagai upaya, termasuk:

Salah satu upaya yang dilakukan ASEAN adalah dengan membentuk Komite Tetap Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir (SEANWFZ Permanent Committee). Komite ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian, dan juga melakukan kerja sama dengan negara-negara pemilik senjata nuklir.

Hingga saat ini, belum ada satu pun negara pemilik senjata nuklir yang telah meratifikasi protokol perjanjian SEANWFZ. Hal ini menjadi tantangan bagi ASEAN untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.

Kerja sama politik mengenai perjanjian bebas nuklir di negara-negara ASEAN memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya global untuk menciptakan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Artikel :